Tayang pada
26 Agustus 2025 pukul 00.00
FRHLBT Dorong Keberhasilan Reklamasi Bekas Tambang Lewat Bimbingan Teknis
Jakarta, 26 Agustus 2025 – Forum Reklamasi Hutan pada Lahan Bekas Tambang (FRHLBT) bersama Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemenuhan Kewajiban dalam Menyusun Rencana dan Melaksanakan Reklamasi Hutan, Selasa (26/8) di Jakarta. Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi pemerintah dan pelaku usaha tambang dalam memperkuat keberhasilan reklamasi dan pemulihan lahan bekas tambang, sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan berkelanjutan.
Reklamasi lahan bekas tambang merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. 7/2021, sekaligus cerminan komitmen moral perusahaan tambang untuk memulihkan ekosistem. Melalui kegiatan ini, FRHLBT menegaskan kembali perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam memastikan reklamasi berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan.
Ignatius Wurwanto yang kembali terpilih menjadi ketua FRHLBT periode 2025-2028 dalam sambutannya menegaskan pentingnya keselarasan rencana reklamasi dengan arah kebijakan nasional. “Reklamasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi investasi jangka panjang untuk keberlanjutan lingkungan dan generasi mendatang. Forum ini menjadi ruang bagi perusahaan tambang untuk saling berbagi praktik terbaik dan mengubah stigma “tambang itu merusak lingkungan”,” ujarnya.
Bimtek kali ini dihadiri perusahaan-perusahaan tambang pemegang izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH). Para peserta memperoleh pemahaman teknis mengenai kewajiban penyusunan dokumen reklamasi, tata cara pelaporan, hingga strategi pelaksanaan reklamasi hutan yang terukur dan berkelanjutan. Diskusi interaktif juga menjadi ruang untuk bertukar pengalaman dalam mengatasi berbagai tantangan di lapangan.

Direktur Penggunaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan RI, Doni Sri Putra, mengungkap bahwa ada 290 ribu hektar bukaan tambang yang terdaftar di PPKH, sementara 110 ribu hektar lainnya tidak terdaftar. Ia menekankan bahwa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) memastikan kewajiban reklamasi dan rehabilitasi hutan dipenuhi, menjaga ekosistem dengan jenis tanaman yang diarahkan, memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mendukung keseimbangan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Lebih lanjut ia mengungkapkan ada 307 PPKH telah melakukan kegiatan reklamasi hutan seluas 62 Ribu hektar, dan seluas 12 hektar hasil reklamasi telah dinilai dan dinyatakan berhasil dari 71 PPKH. Untuk itu ia mengapresiasi langkah proaktif perusahaan tambang yang berpartisipasi dalam Bimtek ini.
Direktur Teknik & Lingkungan Mineral & Batubara Kementrian ESDM, Hendra Gunawan, dalam arahannya menekankan bahwa keberhasilan reklamasi akan menjadi indikator kepatuhan dan kredibilitas perusahaan tambang. “Perusahaan yang mampu menjalankan reklamasi dengan baik akan memperoleh kepercayaan tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga masyarakat luas. Hal ini pada akhirnya akan mendukung keberlanjutan usaha itu sendiri,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, FRHLBT bersama pemerintah menunjukkan bahwa reklamasi bukan sekadar kegiatan pascatambang, melainkan bagian integral dari siklus usaha pertambangan yang bertanggung jawab. Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, reklamasi hutan bekas tambang diharapkan tidak hanya memulihkan lingkungan, tetapi juga menciptakan ruang hidup baru bagi masyarakat sekitar.
Dengan terlaksananya Bimtek ini, FRHLBT menegaskan komitmen bersama: bahwa keberhasilan reklamasi lahan bekas tambang adalah sebuah perjalanan kolaborasi, yang membutuhkan konsistensi, keterbukaan, dan semangat untuk memberikan manfaat nyata bagi lingkungan dan masyarakat.