
Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Konsultasi Publik atas Rancangan Peraturan Menteri LHK tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (National Determined Contribution). Rancangan aturan ini sebagai tindak lanjut Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional pada Selasa (27/12). Dalam agenda ini mengundang kementerian dan lembaga terkait, kepala daerah, pelaku usaha serta asosiasi terkait termasuk APBI-ICMA.
Kementerian LHK pun telah menyusun draft rancangan peraturan pelaksanaannya. Terdapat 20 perintah turunan pengaturan Perpres 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang terdiri dari 2 konsep Peraturan Menteri, yaitu: PermenLHK tentang Tata Laksana Penerapan NEK, dan PermenLHK tentang Tata Laksana Penyelenggaraan NDC.
Direktur Jenderal Perubahan dan Pengendalian Iklim, Ir. Laksmi Dhewanthi, M.A. IPU menyampaikan pengendalian perubahan iklim untuk dapat mewujudkan pembangunan rendah emisi karbon dan ketahanan iklim menjadi dasar dari pengaturan rancangan peraturan tersebut.
Indonesia telah melakukan beragam upaya dalam mengurangi emisi karbon. Dimulai dari Paris Agreement 2015 hingga terbitnya PermenLHK No. 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon. Terdapat 5 sektor yang dicakup oleh NDC antara lain sektor Energi, Pertanian, Limbah, IPPU, dan Kehutanan. Tentunya cakupan sektor ini akan terus bertambah mengingat NDC bersifat dinamis, sehingga pada perkembangannya nanti memungkinkan untuk NDC menambahkan tambahan sektor maupun sub-sektor lainnya dan meningkatkan capaian juga target capaian NDC tersebut.
Adapun apabila RPermenLHK ini nanti sudah diundangkan, terdapat beberapa PermenLHK sebelumnya yang akan dicabut karena terdapat substansi yang sudah diluar konteks dari pengaturan saat ini, norma-norma yang masih berlaku dan relevan akan dipindahkan dan dimasukkan kedalam RPermenLHK. Perlu digarisbawahi bahwa RPermenLHK tentang NDC ini berbeda dengan PermenLHK tentang Nilai Ekonomi Karbon, yang mana menaruh titik berat pada penanggulangan mitigasi perubahan iklim.
Harapannya konsultasi publik ini dapat menerima masukan atau catatan, baik untuk perbaikan maupun penyempurnaan. Sehingga Pemerintah dapat melakukan harmonisasi untuk mengefisiensikan waktu untuk nantinya dapat segera diundangkan agar menjadi pilar penyelenggaraan NDC di Indonesia.