USULAN PERUBAHAN KEPMEN ESDM NO. 13/2022 & PERUBAHAN PMK NO 17/2022

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengundang APBI-ICMA dan produsen batubara dari berbagai jenis kalori dalam rangka rapat uji dan atau konsultasi publik atas perubahan tarif denda dan dana kompensasi batubara yang sebelumnya diberlakukan melalui Keputusan Menteri ESDM No.13K/2022 dan PMK No.17 Tahun 2022, pada Jumat (18/11).

Plt Dirjen Minerba, Idris Sihite memaparkan bahwa sistem baru atas tarif dan kompensasi yang akan diberlakukan bukan untuk membuat perusahaan menderita. Tapi untuk menjaga keseimbangan untuk kepentingan dalam negeri dan keadilan melalui kompensasi dan denda. Menurutnya, ada kritik bahwa Kepmen 13/2022 tersebut terkesan tidak adil, terutama bagi yang telah memenuhi kebutuhan pasokan DMO sebesar 25% bahkan lebih.

Melalui uji konsultasi publik, Pemerintah paling tidak akan menampung barbagai masukan yang disampaikan oleh seluruh pihak yang hadir dalam diskusi. Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif juga berharap agar bisa mempertimbangkan aspek sosiologisnya jadi tidak sekedar yuridisnya semata.

Direktur Pembinaan Program Minerba, Tri Winarno, menjelaskan bahwa fenomena kenaikan harga batubara yang terjadi selama beberapa waktu lalu menyebabkan kekhawatiran berkurangnya pasokan dalam negeri. Maka dari itu, Pemerintah berupaya mengevauasi kembali kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dari sisi pelaku usaha maupun Pemerintah. Hingga saat ini masih ada kekurangan pasokan batubara untuk kelistrikan ke PLN. Hal tersebut menyebabkan Pemerintah melakukan penugasan kepada para pelaku usaha.

Pemerintah meninjau ulang tarif denda kompensasi yang ada agar memenuhi aspek keadilan bagi seluruh pihak.

Sementara itu, Direktur Pengusahaan dan Pembinaan Batubara, Lana Saria menjelaskan adanya kenaikan kebutuhan listrik dalam negeri pada tahun 2023 sebesar 30%. Kenaikan tersebut menyebabkan rencana kebutuhan awal batubara sebesar 141 juta MT, menjadi 161 juta MT. Pemerintah pun melakukan kegiatan rekonsiliasi di Yogyakarta lalu. Untuk memudahkan para pelaku usaha, Pemerintah akan mencantumkan referensi yang bisa dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan spesifikasi batubara yang sesuai. Lampiran tersebut tidak terpisahkan pada dokumen RKAB.

Selain hal tersebut, Ia juga menjelaskan bahwa DMO tahun 2022 masih sebesar 25%. Sedangkan terkait formula yang diusulkan sudah dilakukan kajian atau simulasi berdasarkan HBA sampai dengan beberapa kemungkinan harga dan mempertimbangkan kondisi batubara serta kalori rendah hingga tinggi. Denda berlaku untuk perusahaan yang memiliki kalori dan spek untuk kebutuhan batubara dalam negeri namun tidak memasok ke dalam negeri. Sedangkan kompensasi berlaku bagi perusahaan yang memiliki batubara yang spesifikasinya tidak sesuai dengan kebutuhan dalam negeri.

Pemerintah telah melakukan simulasi harga dan melakukan beberapa kemungkinan juga mempertimbangkan persentase-persentase yang tidak sama proporsionalnya. Dalam regulasi 25% akan dihitung dalam tingkat produksi yang sudah ditetapkan dalam RKAB. Jika terdapat revisi RKAB baik turun maupun naik, akan dipakai data tertinggi. Force majeure atau keadaan kahar dapat dikecualikan namun dengan verifikasi dan pengecekan terlebih dulu dari Pemerintah.

Adapun usulan Tarif Kompensasi dan Denda DMO Batubara sebagai berikut:


Sementara itu, BLU tetap masih akan berjalan dan berproses, dan apabila BLU sudah terbentuk implementasi revisi Kepmen ini akan masih tetap berjalan dan berlaku.

Related Regular News: