
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan berbagai upaya demi mendorong investasi di sektor hulu minyak dan gas (migas), termasuk migas non konvensional.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengumumkan untuk pertama kalinya rencana pengembangan atau Plan of Development (PoD) pada blok migas non konvensional, tepatnya Gas Metana Batu Bara atau Coal Bed Methane (CBM) menggunakan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/ PSC) dengan skema Gross Split.
Kontrak ini diterapkan pada Blok CBM Tanjung Enim di Sumatera Selatan yang dikelola Dart Energy. Dart Energy melakukan amandemen kontrak dari skema PSC Cost Recovery menjadi skema PSC Gross Split dan disetujui Menteri ESDM pada 4 Mei 2021 lalu, yang kemudian dilanjutkan dengan persetujuan PoD.
Kontrak bagi hasil Gross Split ini yaitu bagi hasil antara kontraktor dan pemerintah dilakukan langsung berdasarkan produksi kotor sebelum dipotong biaya.
Arifin mengatakan, rencana pengembangan ini diperkirakan bakal menambah peningkatan produksi gas nasional pada 2023 mendatang. Produksi puncak dari Lapangan A dan B Tanjung Enim ini diperkirakan sebesar 25,74 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
"Skema kontrak ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari bagi hasil dan pajak yang diperkirakan sebesar US$ 158 juta," ungkapnya dalam acara Oil & Gas Investment Day, Kamis (17/06/2021).
Arifin berharap, dengan rencana investasi sebesar US$ 172 juta pengembangan lapangan ini akan memberikan dampak positif bagi Indonesia, khususnya daerah Sumatera Selatan, di masa mendatang.
Lebih lanjut dia mengatakan, pengembangan lapangan Tanjung Enim merupakan pengembangan CBM pertama di Indonesia. Diharapkan nantinya akan memicu investor untuk mengembangkan Wilayah Kerja CBM lainnya.
"Ini diharapkan bisa dilanjutkan tahap eksploitasi dan memberikan multiplier effect di tingkat lokal, regional dan nasional," ujarnya.
Dart Energy sudah berpengalaman mengembangkan Blok CBM di beberapa negara seperti China dan Australia. Dengan pengalaman tersebut, Arifin mengatakan, Dart Energy percaya diri bisa mempercepat dan mengoptimalkan pengembangan proyek yang ditargetkan bisa beroperasi pada 2022 mendatang.
Hingga 2018, PSC CBM Tanjung Enim telah melakukan sejumlah aktivitas eksplorasi, termasuk pengeboran 13 sumur eksplorasi. Berdasarkan evaluasi data eksplorasi dan bawah permukaan (subsurface), Area A dan B memiliki cadangan hingga 127,93 miliar standar kaki kubik (BSCF) dari Formasi Muara Enim.
Untuk diketahui, pemerintah Indonesia mulai menggaungkan pengembangan program CBM sejak 2006, ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.33 tahun 2006 tentang Pengusahaan Gas Metana Batu Bara (CBM).
Peraturan ini diterbitkan setelah adanya hasil kajian terkait CBM yang telah dimulai pada 2003.
Berdasarkan data Badan Litbang Kementerian ESDM, sumber daya CBM Indonesia mencapai 453 triliun kaki kubik (TCF) yang tersebar di 11 cekungan batu bara dan migas, salah satunya Cekungan Sumatera Selatan dengan sumber daya mencapai 180 TCF.
Adapun tujuan pengembangan proyek CBM ini yaitu untuk meningkatkan pasokan gas guna mengantisipasi peningkatan konsumsi gas dunia, meningkatkan penggunaan sumber energi bersih berupa gas, serta mengantisipasi kekurangan pasokan energi listrik khususnya di Sumatera Selatan.