
Sumber : https://www.nusantaratv.com/energi/januri-2020-dmo-batubara-dipatok-mencapai-25
Nusantaratv.com 9/1/2020 memberitakan bahwa Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan kelanjutan kebijakan terkait penjualan Batubara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Batubara dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi minimal sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batubara di tahun 2020.
"Komitmen Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan ini didasari atas pertimbangan kebutuhan dalam negeri dan keberlanjutan usaha," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Agung menyatakan Pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas kepada para pemegang izin usaha yang mangkir dari kewajiban tersebut.
"Kalau beleid sebelumnya hanya pemotongan kuota produksi di tahun berikutnya kali ini berupa kewajiban membayar kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan," kata Agung.
Sementara itu, kebijakan DMO sebesar 25% akan berjalan seiringan dengan penetapan harga jual batubara bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar 70 dolar AS per metrik ton di tahun 2020. "Masih sama dengan tahun lalu," tutur Agung.
Besaran tersebut, jelas Agung, merupakan harga titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut dan menjadi batasan harga tertinggi bila Harga Batubara Acuan (HBA) melampaui harga tersebut.
Pemerintah sendiri menentukan penjualan batubara didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8% , Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%.
Adapun syarat yang mesti dipenuhi bagi badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memenuhi kontrak yang telah disepakati dengan pemegang IUP serta membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batubara tahun berikutnya dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang.
Semua ketentuan yang berlaku sejak 1 Januari 2020 tersebut telah ditetapkan melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif melalui Keputusan Menteri Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2020.