
Bisnis.com 14 Oktober 2019 memberitakan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyerahkan tunggakan penerimaan negara bukan pajak dari sektor mineral batu bara senilai Rp 3,4 triliun kepada Kementerian Keuangan dari total tunggakan Rp 4,5 triliun.
Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Jonson Pakpahan mengatakan angka tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tersebut merupakan tunggakan sejak 2006. Dia mengatakan masih ada sisa tunggakan senilai Rp 1,2 triliun, tetapi perusahaan yang menunggak masih belum mendapatkan teguran hingga tiga kali.
“Banyak perusahaannya, tetapi tunggakan yang sudah ditegur sampai dengan tiga kali sudah diserahkan ke Kemenkeu di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang [KPKNL]. Sisanya belum karena masih menunggu tiga kali teguran,” ujarnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Kendati demikian, pihaknya enggan membeberkan lebih lanjut berapa banyak perusahaan yang menunggak baik dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku ataupun yang telah mati.
Jonson menambahkan tunggakan yang ditelaah diserahkan kepada Kementerian Keuangan ini menjadi kewenangan KPKNL. Nantinya, KPKNL memiliki kewenangan menindak tegas perusahaan yang menunggak PNBP Minerba.
“Yang meneruskan semua KPKNL, tergantung mereka setelah dilakukan analisis atas penagihannya,” tuturnya.
Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif menilai perusahaan tambang harus patuh membayar kewajibannya seperti pajak dan PNBP. Pemerintah sebaiknya mencegah tunggakan seperti ini daripada tunggakan sudah menumpuk baru ditagih.
“Bisa terjadi gagal bayar dari perusahaan tambang dan menjadi kerugian negara,” ucapnya.