Nasib Tambang Batu Bara BUMI Masih Menggantung?

Sumber  : https://www.cnbcindonesia.com/market/20191007142713-17-104963/habis-tahun-depan-bagaimana-nasib-tambang-batu-bara-bumi

CNBC Indonesia 7 Oktober  2019 memberitakan bahwa nasib dua tambang batu bara raksasa yang berada di bawah kendali PT Bumi Resources Tbk (BUMI) masih digantung sampai saat ini.

Dua unit usaha tersebut adalah PT Arutmin Indonesia yang habis pada 2020 dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang habis pada 2021.

Direktur BUMI Dileep Srivastava mengatakan nasib kontrak PKP2B atau Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara kedua tambang milik BUMI kemungkinan baru ada kepastian di akhir bulan ini.

"Akhir Oktober 2019 kemungkinan paling cepat kami bisa dapat kejelasan tentang kontrak, apalagi dengan ditundanya RUU Minerba atas permintaan Presiden Jokowi dan disampaikan juga oleh DPR," ujar Dileep, Senin (7/10/2019).

Dileep berharap kepastian ini bisa segera diberikan pemerintah, mengingat BUMI masuk sebagai penyetor PNBP (pendapatan negara bukan pajak) terbesar di Indonesia. "Ini salah satu argumen yang kita gunakan juga untuk prosesnya," kata dia.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PKP2B lain yang segera berakhir dalam 5 tahun mendatang, yakni PT Kendilo Coal Indonesia pada pada 2021, KPC pada 2021, PT Multi Harapan Utama pada 2022, Arutmin 2020, PT Adaro Indonesia pada 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 2023, serta PT Berau Coal pada 2025.

Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandi Arif beberapa waktu lalu menuturkan kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Sebab, kekhawatiran bisa timbul jika PKP2B lain mengalami nasib serupa.

Ia mencontohkan, apabila Arutmin Indonesia yang habis masa kontrak pada 2020 dan KPC yang habis izin pada 2021 juga terkatung-katung nasibnya maka akan memberikan dampak pada industri batu bara, karena total produksi keduanya mencapai 100 juta ton.

Related Regular News: