
Merdeka.com 30 Agustus 2019 memberitakan bahwa Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel menutup 12 tempat penampungan batubara ilegal di kawasan Tanjung Lago, Banyuasin. Mereka menampung batubara dari penambangan ilegal di Tanjung Enim, Muara Enim.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel Robert Heri mengungkapkan, negara dirugikan Rp 432 miliar dari para penadah itu. Selain itu, langkah penutupan ini dianggap solusi mencegah menjamurnya penambangan ilegal.
"12 penadah itu sudah terbukti melanggar aturan, mereka ilegal dan menampung batubara dari penambangan ilegal," ungkap Robert, Jumat (30/8).
Menurut dia, langkah ini tepat karena penutupan harus dilakukan dari hulunya, bukan semata-mata dari hilir atau penambangan. Penambang ilegal akan sulit bahkan tidak bisa menjual hasil tambangnya jika tidak ada lagi penampungnya.
"Percuma tutup penambang tapi penadah tidak diapa-apain, karena penambang bisa saja mencari akal agar bisa menambang lagi. Tapi kalau penadahnya ditutup, ke mana lagi penambang menjualnya," ujarnya.
Meski begitu, dia menambahkan, ada modus penambang ilegal menjual langsung ke pulau Jawa melalui jalur darat. Batubara diangkut truk dan dikirim ke penampungan di Lampung sebelum menyeberang ke Jawa.
"Itu hasil investigasi kita di lapangan," kata dia.
Dijelaskannya, penambangan ilegal di Sumsel terdapat delapan lokasi. Aktivitas mereka berpotensi merugikan negara sebesar Rp432 miliar.
"Kami minta pihak terkait seperti KSOP dan pelabuhan melarang angkutan batubara tak punya dokumen menyeberang, terutama di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni," ujar Robert.