
Kementerian Lingkungan Hidup menggelar Focus Group Discussion terkait percepatan pemulihan lingkungan pasca tambang yang dipimpin langsung Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan, Siti Nurbaya. FGD yang digelar Kamis (15/08) di Slipi, Jakarta Barat dalam rangka menyiapkan kebijakan untuk pemulihan lingkungan pasca tambang tersebut.
Sebagai informasi awal berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2018, terdapat 7.464 IUP yang terdiri dari 1.875 IUP mineral bukan logam dan batuan, 5.589 IUP mineral logam dan batubara. Dari data tersebut, sekitar 4.000 IUP masa berlakunya sudah habis per 31 Desember 2017 dan 1.363 IUP yang belum clear and clean (Non C and C). Dengan demikian, sekitar 72% IUP perlu dilakukan upaya monitoring, pengawasan dan evaluasi yang lebih ketat terkait dengan rencana dan pelaksanaan reklamasi dan paska tambang.
Selain itu kegiatan pertambangan juga dilakukan pada kawasan hutan, yang dilaksanakan melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Data KLHK tahun 2018, IPPKH untuk pertambangan seluas 402.620 ha dengan total izin diberikan kepada 588 perusahaan. Ada kewajiban pemegang IPPKH untuk melakukan reklamasi, rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan reboisasi lahan kompensasi. Berdasarkan data KLHK pada bulan Maret 2019, reklamasi yang telah dilakukan sebesar 37,75% dari luas 83.467,74 Ha hutan yang dibuka, Rehabilitasi DAS yang telah dilakukan sebesar 18,19% dari luas 527.984,32% Ha dan reboisasi lahan kompensasi yang telah dilakukan sebesar 1,39% dari luas 10.789,09 Ha.
Berbagai permasalahan lainnya adalah adanya aktivitas pertambangan yang tidak berizin, dimana menurut inventarisasi KLHK tahun 2015-2016 terdapat 8.683 titik yang di indikasikan sebagai aktivitas pertambangan yang tidak berizin.
Menindanklanjuti hal-hal tersebut diatas maka Focus Group Discussion (FGD) ini bertujuan untuk menghimpun substansi terkait dengan permasalahan, kendala dan kebutuhan dalam pelaksanaan percepatan pemulihan lingkungan akibat kegiatan pertambangan, baik dari aspek regulasi, kelembagaan, program dan kegiatan serta pembiayaan.
Direktur Eksekutif APBI-ICMA Hendra Sinadia dan komite lingkungan APBI yang diwakili oleh Delma Azrin dan Sari Kusuma memaparkan pelaksanaan reklamasi pasca tambang yang sudah dilakukan anggota APBI saat ini dalam diskusi. Termasuk masukan tentang masih adanya tumpang tindih peraturan antara KLH dengan KESDM. Tak hanya itu APBI-ICMA juga memberikan masukan terkait tentang kepastian hukum. Hadir pula dalam acara ini Direktur Eksekutif API-IMA, Perwakilan dari PERHAPI, dan beberapa perwakilan perusahaan batubara serta beberapa undangan lainnya.Rehabilitasi DAS dan reboisasi lahan kompensasi juga menjadi sorotan dalam diskusi yang juga dihadiri Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.
Setelah menerima masukan dari asosiasi, dan kementerian terkait, selanjutnya KLH akan memberikan masukan kepada Presiden sebelum dituangkan ke dalam Instruksi Presiden (Inpres).