
Bertempat di Studio Berita Satu TV, Hendra Sinadia Direktur Eksekutif APBI-ICMA menjadi narasumber dalam acara Jurnal Pagi (30 Juli 2019). Dalam wawancara ini Hendra Sinadia menjelaskan terkait mekanisme penjualan batubara yang dilaksanakan perusahaan-perusahaan batubara di Indonesia. Dimana penjualan batubara saat ini bisa dilaksanakan melalui penjualan langsung ke end user atau melalui perusahaan trader batubara. Dalam penjualan ini semua transaksi perusahaan dilaporkan ke pemerintah sehingga semua informasi terkait penjualan batubara seharusnya diketahui oleh pemerintah. Terkait penentuan harga, pemerintah telah menentukan Harga Batubara Acuan (HBA) setiap bulannya, HBA ini digunakan pemerintah untuk menentukan besaran royalti yang harus dibayarkan ke pemerintah.
Supervisi yang dilakukan KPK ke Minerba terkait adanya kecurigaan terjadinya transaksi transfer pricing dijelaskan oleh Hendra Sinadia bahwa proses transfer pricing mungkin saja terjadi pada semua perusahaan batubara. APBI sebagai asosiasi partner pemerintah telah menjalankan fungsi nya yaitu menyampaikan semua aturan dalam indutri batubara. Sebagaimana diketahui bahwa semua perusahaan pertambangan batubara saat ini merupakan kontraktor pemerintah, dalam arti bahwa sumberdaya dan cadangan batubara saat ini merupakan milik pemerintah sehingga semua perusahaan sebagai kontraktor pemerintah sudah seharusnya memahami dan mematuhi semua rule atau semua peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia, pemerintah melalui Direktorat Pajak memiliki kewenangan untuk menguji harga penjualan batubara oleh perusahaan kepada afiliasinya dengan menerapkan "Transfer Pricing Rules" (TP Rules). Yakni melalui mekanisme pemeriksaan pajak, sehingga apabila harga dalam ekspor kepada afiliasinya tidak wajar maka Dirjen Pajak berwenang membuat adjustment dan menagih kekurangan pembayaran PPh. Hendra menilai, praktik transfer pricing dalam komoditas yang harganya diatur oleh pemerintah seperti di sektor batubara, akan mudah menjadi temuan pajak.
Hendra mengungkapkan, APBI termasuk yang mendorong penerapan Harga Patokan Batubara (HPB), yang dimaksudkan untuk minimalkan praktik transfer pricing. Untuk itu salah satu cara untuk meminimalkan adanya transaksi transfer pricing adalah dengan meningkatkan jumlah inspektur tambang dan memperbaiki tata kelola pertambangan secara umum. Sehingga di kemudian hari jangan sampai ada perusahaan batubara yang tidak memiliki NPWP dan tidak membayar kewajiban pajaknya kepada pemerintah.
Sebagaimana diketahui saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah meminta rekapitulasi data kontrak penjualan batubara dan realisasi harga sesuai invoice sejak tahun 2017, 2018 hingga Juni 2019. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya akan mengaudit data transaksi jual-beli batubara dari seluruh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).