
Pada hari Rabu, 21 Nopember 2018 APBI mengadakan 29th Anniversary bertempat di Hotel JW Marriott, dalam acara ini di dahului dengan Diskusi Panel dengan menghadirkan beberapa pembicara antara lain : Bambang Gatot (Dirjen Minerba) , Agus Purnomo ( Dirjen Perhubungan Laut) , Mochamad Ikhsan ( Tim Ahli Wakil Presiden ) dan Hendra Sinadia ( Direktur Eksekutif APBI ).
Panelis pertama dimulai dengan paparan dari Hendra Sinadia ( Direktur Eksekutif APBI ). Dalam paparannya Direktur Eksekutif APBI mengupas beberapa hal penting antara lain :
- Kontribusi sektor batubara terhadap penerimaan negara meningkat
- Ekspor batubara berperan penting dalam menopang neraca perdagangan
- Batubara masih menjadi sumber energi primer termurah untuk kelistrikan nasional
- Pengembangan kelistrikan nasional dan di kawasan Asia Tenggara
- Peluang pengembangan nilai tambah batubara
- Perbaikan tata kelola pertambangan melalui sistem korsup Minerba, EITI, penerapan MOMS, dll.
- Peningkatan cadangan batubara nasional yang menurut data Badan Geologi Kementerian ESDM, sekitar 37 miliar ton
Beberapa point lainnya yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif APBI adalah tantangan kedepan dalam industri pertambangan batubara sebagai berikut :
- Perubahan iklim
- Penurunan harga komoditas
- Kepastian rencana produksi dan ekspor 2019
- Kepastian usaha jangka panjang khususnya bagi pemegang PKP2B yang akan term PKP2Bnya akan berakhir
- Penetapan HBA khusus batubara untuk kepentingan umum
- Kelangsungan ekspor batubara terkait kewajiban penggunaan asuransi dan kapal nasional (beyond cabotage)
- Keekonomian investasi peningkatan nilai tambah batubara
- Pengelolaan lingkungan dan kewajiban reklamasi di kawasan hutan
- Efisiensi produksi
- Pengembangan gas serta energi baru & terbarukan
- Kontribusi dunia usaha dalam mencapai SDGs
Panelis kedua dalam acara ini adalah Mochamad Ikhsan ( Tim Ahli Wakil Presiden ). Dalam kesempatan ini beliau menyampaikan tentang Tiga Tantangan Utama Ekonomi Indonesia – Terkini dan Jangka Menengah yaitu
- Mengembalikan Laju Pertumbuhan Ekonomi menjadi 6+ %
- Mengembalikan Laju Pertumbuhan Ekonomi Yang Sensitif terhadap Penurunan Kemiskinan
- Mengatasi Masalah Kesenjangan Ekonomi
Mochamad Ikhsan menjelaskan lebih lanjut pentingnya mengembalikan Laju Pertumbuhan Ekonomi menjadi 6+ % sebagai berikut :
- Laju Pertumbuhan Ekonomi menjadi 6+ % akan mendukung penciptaan Tenaga Kerja, dimana 5-5% % untuk menyerap new entrants dan 1 % menyerap penganggur eksisting dan transformasi dari informal jobs ke formal jobs
- Laju Pertumbuhan Ekonomi menjadi 6+ % akan mendukung upaya penurunan kemiskinan, karena untuk menurunkan angka kemiskinan 10% diperlukan laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi
- Laju Pertumbuhan Ekonomi menjadi 6+ % untuk mendukung kebutuhan panjang dan menengah, hal ini untuk mencegah agar tidak terjebak dalam perangkap negara pendapatan menengah dan untuk memanfaatkan demographic dividend
Panelis Ketiga dalam acara ini adalah Dirjen Perhubungan Laut yang menjelaskan tentang pelaksanaan Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
Lebih lanjut Dirjen Perhubungan Laut menjelaskan tentang alasan Penggunaan TERSUS/TUKS Melayani Kepentingan Umum Sementara sebagai berikut :
- Pada daerah yang bersangkutan tidak terdaat pelabuhan dan belum tersedia moda transportasi lain yang memadai;
- Terbatasnya kemampuan dermaga dan fasilitas lainnya yang ada di pelabuhan umum setempat untuk memenuhi permintaan jasa kepelabuhanan;
- Tersedianya fasilitas TUKS yang dapat digunakan untuk melayani kepentingan umum;
- Dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa kepelabuhanan;
Panelis terakhir adalah Bambang Gatot (Dirjen Minerba) yang menjelaskan bahwa kewajiban DMO sudah sesuai aturan dan wajib dijalankan oleh semua perusahaan pertambangan. Dirjen Batubara selanjutnya menghimbau kepada semua perusahaan batubara khususnya anggota APBI-ICMA untuk dapat mendukung dan menjalankan ketentuan DMO ini dengan baik dan benar, dan apabila ada perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban DMO maka sesuai ketentuan perundangan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.