
Plh Dirjen Minerba: Dialog dengan Pelaku Usaha Perlu Lebih Intensif
Sebagai tindak lanjut dari audiensi Pengurus APBI-ICMA dengan Menteri ESDM, Direktorat Jenderal Minerba mengadakan acara “coffee morning” tanggal 6 Januari 2023. Acara “coffee morning” kali ini dilaksanakan khusus dengan tim dari APBI-ICMA membahas kebijakan perbatubaraan nasional. Adapun agenda utama yang dibahas adalah perihal rencana revisi formula HBA dan pemenuhan kebutuhan batubara domestik (DMO).
Di awal acara coffee morning, Idris Sihite Plh. Dirjen Minerba yang juga Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya akan kontribusi luar biasa dari pelaku usaha pertambangan batubara terhadap penerimaan negara (PNBP). Di tahun 2022 kontribusi PNBP subsektor batubara sebesar 155 triliun rupiah atau sekitar 86% dari total PNBP sektor pertambangan minerba.
Pandu Sjahrir Ketua APBI-ICMA menyatakan terima kasih atas dukungan dan kerjasama dari Kementerian ESDM sehingga larangan ekspor yang diberlakukan di awal 2022 lalu bisa diselesaikan dalam waktu yang relatif tidak lama. Koordinasi yang baik antara Pemerintah dengan pelaku usaha yang diwakili oleh APBI-ICMA perlu selalu terjaga. APBI memahami dinamika yang terjadi demikian pula dengan kebijakan yang diambil oleh Kementerian ESDM yang berdampak terhadap meningkatnya kewajiban pembayaran PNBP perusahaan pertambangan batubara. Sebagaimana diketahui, di tahun 2022 Pemerintah menaikkan tarif PNBP bagi pemegang IUP yang diatur dalam PP No. 26/2022. Adapun tarif royalti bagi pemegang IUPK-KOP telah berlaku lebih awal melalui PP No. 15/2022.
Dalam kesempatan tersebut Idris Sihite juga menyampaikan rencana Kementerian ESDM yang akan merevisi formula HBA. Saat ini tim dari Pemerintah sedang mengevaluasi data-data harga dari berbagai indeks sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Bahkan, Pemerintah mengirimkan tim ke beberapa negara tujuan utama ekspor batubara nasional untuk mempelajari dan mendapatkan data-data harga jual batubara. Dalam hal ini APBI-ICMA berharap revisi segera dilakukan. Disisi lain, Kementerian ESDM ingin mempelajari lebih seksama data-data yang ada sebelum mengambil keputusan formula yang tepat.
Sehubungan dengan telah diterbitkannya KepMen ESDM No. 267/2022 yang mengatur pemenuhan DMO, Plh. Dirjen Minerba menegaskan keputusan tersebut berlaku sejak ditandatangani yaitu 21 November 2022. Pernyataan Kepala Biro Hukum ESDM tersebut menghapus keraguan dari sebagian anggota APBI-ICMA yang menafsirkan KepMen No. 267/2022 sanksi denda dan kompensasi berlaku sejak awal tahun 2022.
---000---